Berdiri sejak awal tahun 2004, Law Firm Amiruddin Zakaria & Partners selalu memegang teguh komitmen untuk memfasilitasi penyediaan jasa hukum yang berkualitas dan maksimal dengan memberikan layanan penuh terhadap kliennya.
LAW FIRM
AMIRUDDIN ZAKARIA & PARTNERS
Komp. Duta Mas Fatmawati Blok A1-39
Jl. RS. Fatmawati, Jakarta 12150
Telp. (021) 72798144
Fax. (021) 72795479
Email:
azlf@amiruddinzakaria.com
amiruddin_zakariapartners@yahoo.co.id
AMIRUDDIN ZAKARIA & PARTNERS
Komp. Duta Mas Fatmawati Blok A1-39
Jl. RS. Fatmawati, Jakarta 12150
Telp. (021) 72798144
Fax. (021) 72795479
Email:
azlf@amiruddinzakaria.com
amiruddin_zakariapartners@yahoo.co.id
Amiruddin Zakaria
Spesialis Kasus Besar
Tempat/Tanggal Lahir :
Sigli, Aceh, 8 Mei 1949
Pendidikan :
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (1976)
Kasus yang Pernah Ditangani :
- Kasus penyimpangan BLBI sebesar Rp 800 miliar
- Perkara mantan Deputi Gubernur BI Paul Soetopo soal BLBI
- Gugatan Microsoft terhadap pembajakan software oleh PT Kusumomegah Jayasakti
- Kasus pencemaran nama baik Suripto oleh Presiden Abdurrahman Wahid
- PK kasus Bob Hasan tentang korupsi dalam proyek pemetaan hutan.
- Pengadilan Akbar Tandjung dalam kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog Rp 40 miliar
- Gugatan bekas pentolan milisi Timor Timur, Eurico Guterres
- Kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita
Ketua Majelis Hakim Amiruddin Zakaria memang menjadi pusat perhatian sejak
sidang kasus Tommy Soeharto mulai digelar. Vonis yang ditunggu banyak orang telah
dijatuhkan Jumat pekan lalu, dengan vonis 15 tahun penjara untuk Tommy.
Meskipun penuh resiko memimpin sidang putra mantan orang nomor satu di Indonesia
itu, sejak awal hakim asal Aceh ini tampak tenang."Saya pernah diwawancarai CNN.
Hebat juga, ya," katanya sambil tertawa lebar.Ia pun kembali disorot ketika memotong omongan Tommy yang mengatakan "berkoordinasi dengan aparat" selama kabur. Tommy Suharto didakwa melakukan tindak pidana bertingkat. Pria flamboyan ini ini didakwa dalam perkara kepemilikan senjata yang ditemukan polisi di Apartemen Cemara dan Alam Segar, Bintaro. Tommy juga didakwa membujuk menghilangkan nyawa Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Selain itu, dia juga dipersoalkan secara hukum karena menolak memenuhi vonis 18 bulan penjara dalam kasus ruislag Goro-Bulog dan memilih menjadi buron.
Namun Amiruddin punya argumen soal ini. Kata dia, hal ini memang klise. Kewenangan majelis hakim hanya menyangkut dakwaan. Tidak boleh melebar dari dakwaan. "Majelis hanya ingin membuktikan apakah dakwaan jaksa ini benar-benar terbukti atau tidak. jika ada di luar konteks, maka itu ada petugas lain yang menyelidikinya," kata dia.
Amiruddin juga beragumentasi bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, majelis hakim tidak berwenang untuk membuka kasus baru. Terkecuali untuk sumpah palsu. Bahkan, ia menilai kalangan yang mengatakan ia tidak peka terhadap kasus ini adalah orang-orang yang tidak tahu hukum acara. "Orang yang mengatakan, hakim tidak peka, maka orang itu tidak tahu hukum acara. Belajar dulu hukum acara. Majelis hanya memeriksa dan menggali yang menyangkut dakwaan," ujarnya
Rambutnya didominasi warna putih, kaca mata selalu bertengger di atas tulang hidungnya. Kalau ia berbicara, orang segera bisa menebak asalnya, Aceh. Memang, Amiruddin Zakaria lahir di Sigli, Aceh, 8 Mei 1949. Namun sejak 1968 ia pindah ke Yogyakarta meneruskan SMA. "Saya dipindahkan karena nakal, suka berkelahi," ujarnya kepada Bagja Hidayat dari Tempo News Room.
Di Yogya, Amiruddin tinggal di asrama dengan abangnya, yang kini bekerja di Departemen Pertanian. "Kalau saya tidak pindah dari Aceh, mungkin saya jadi businessman," ujar Amiruddin. Itu karena orang tuanya pebisnis, dan di Sigli menjadi pedagang lebih terpandang daripada pekerjaan lainnya. Selepas SMA Amiruddin kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan lulus pada 1976. Setahun setelah tamat UGM, Amiruddin direkrut oleh Sudomo dalam tim Operasi Tertib Pusat, tim campuran yang terdiri dari jaksa, polisi, dan tenaga ahli untuk menangani kasus-kasus korupsi. "Saya termasuk sepuluh tenaga ahli dari luar yang dites dulu," kata Amiruddin.
Pada 1980 Amiruddin mulai berkarir sebagai hakim di Kalimantan, tahun pertama ditempatkan di ibu kota Kalimantan Timur, Samarinda. Saat di Kuala Kapuas pada 1989 ia menjadi ketua majelis hakim dalam kasus pemenggalan kepala manusia, korban Ngayau. "Saya menghadapi ribuan massa yang pro dan kontra terhadap proses pengadilan itu. Bahkan rumah saya hendak diserbu. Tapi saya bisa menghadapinya dan menghukum pelakunya 15 tahun penjara," ujar Amiruddin.
Setelah itu Amiruddin pindah ke Maros, Sulawesi Selatan, lalu ke Tanjung Pinang pada 1994. Ia sempat menjadi wakil ketua serta Ketua Pengadilan Negeri Dumai. Saat ia di Dumai, Kepala Kejaksaan Negerinya Tarwo Edi Sadjuri, yang kini menjadi asisten jaksa pidana khusus. Pada Oktober 2000 Amiruddin dipindahkan ke PN Jakarta Pusat bersama dengan 50 orang hakim daerah lainnya oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra.
Nah, di Jakarta inilah Amiruddin menangani kasus-kasus besar. Mungkin karena bakat orang tuanya sebagai pedagang, ia ikut mengadili beberapa kasus yang menyangkut uang, antara lain kasus penyimpangan penggunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 800 miliar, yang melibatkan bekas direktur utama dan wakil komisaris PT Bank Umum Nasional, Leonard Tanubrata dan Kaharudin Ongko. Juga perkara bekas Deputi Gubernur BI, Paul Soetopo, yang mengucurkan BLBI Rp 2,021 triliun kepada lima bank swasta bermasalah.
Hakim Amiruddin menghukum PT Kusumomegah Jayasakti agar membayar ganti rugi US$ 4,438 juta kepada Microsoft, karena pembajakan program komputer milik perusahaan raksasa peranti lunak komputer di Amerika Serikat itu. Ia pun memvonis Presiden Abdurrahman Wahid agar membayar Rp 500 juta dalam perkara pencemaran nama baik terhadap bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Suripto. Ia pula yang memeriksa PK kasus Bob Hasan tentang korupsi dalam proyek pemetaan hutan. Pernah pula menghukum Endin Wahyudin dalam kasus pencemaran nama baik hakim agung yang menerima suap: Marnis Kahar, Supraptini Sutarto, dan M. Yahya Harahap.
Kini Hakim Amiruddin juga yang mendapat "proyek" pengadilan Akbar Tandjung, tersangka kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog Rp 40 miliar, dari Ketua PN Jakarta Pusat, Subardi. Amiruddin kini juga tengah menjadi ketua majelis hakim gugatan bekas pentolan milisi Timor Timur, Eurico Guterres, terhadap mantan presiden B.J. Habibie dan Megawati Sukarnoputri. Dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, Amiruddin menangani "paket", mulai dari dua orang pembunuhnya, Noval Hadad dan Maulawarman, sampai dader intelektualnya, Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto.
Setiap hari Amiruddin menyetir kendaraannya sendiri, Honda CR-V warna hitam. "Saya tidak punya sopir. Lagi pula saya pakai mobil hanya untuk ke kantor," kata ayah empat anak ini. Ia tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kompleks Vila Kelapa Dua, Jakarta Barat. Di garasi mobil rumah kontrakannya tampak sebuah Suzuki Baleno warna hitam, Kijang Krista Biru, Daihatsu Taruna krem metalik, dan sebuah mobil sedan yang ditutup sarung kain. Entah siapa yang punya, belum tentu kepunyaan Pak Hakim. (Tempo News Room)